Berdasarkan hasil evaluasi proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan SK Ketua STIKES Banyuwangi No. 092/01/STIKESBWI/VIII/2025 tentang penetapan penerima hibah internal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat STIKES Banyuwangi tahun 2025, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) STIKES Banyuwangi menyampaikan penerima pendanaan hibah internal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut, PPPM mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan hibah internal STIKES Banyuwangi tahun anggaran 2025. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman.

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana untuk penerima pendanaan hibah internal akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bagi para dosen yang namanya tercantum pada lampiran agar menyiapkan perbaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan alokasi dana bantuan yang telah ditetapkan.
  2. Kontrak dilakukan antara PPPM dan Ketua Tim Pelaksana. Bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar mengisi surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan penyusunan laporan kegiatan sesuai format yang sudah ada.
  3. Penyaluran pendanaan hibah internal dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 80% setelah penandatanganan dokumen kontrak dan tahap II sebesar 20% akan diberikan setelah ketua tim pelaksana mengisi catatan harian dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan dalam panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta dinyatakan memenuhi standar hasil penilaian monitoring.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.